HEADLINE NEWS
0
Tak Ada Mark-Up, Tak Ada Fee? Andi Hariadi : Ungkap Fakta Persidangan Hibah Gedung Mujahidin
Pontianak.suarana.com //
PONTIANAK – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki fase krusial. Tim Penasihat Hukum dua terdakwa menyoroti masa penahanan yang disebut akan mencapai batas maksimal 200 hari pada 17 Oktober 2026, sekaligus menilai sejumlah fakta yang terungkap di persidangan telah melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu anggota Tim Penasihat Hukum terdakwa, Andi Hariadi, menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU maupun ahli yang diperiksa di persidangan perlu dinilai secara menyeluruh untuk menguji kekuatan dakwaan terhadap kliennya.
Menurut pihak penasihat hukum, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan tidak adanya permintaan fee, rekayasa harga, maupun aliran dana yang memperkaya kedua terdakwa secara pribadi. Meski demikian, penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diperiksa di persidangan.
Pembangunan Gedung Sekolah dan Penggunaan Dana Hibah
Dalam keterangannya, Tim Penasihat Hukum menjelaskan bahwa pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak berawal dari kebutuhan meningkatkan daya tampung pendidikan menengah di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Pembangunan tersebut menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang disalurkan secara bertahap sejak 2019 hingga 2023. Dari proposal awal sekitar Rp39 miliar, pihak penasihat hukum menyebut realisasi dana yang digunakan untuk penyelesaian fisik bangunan empat lantai tersebut mencapai kurang lebih Rp22 miliar.
Pengerjaan proyek dilakukan secara swakelola. Menurut pihak penasihat hukum, metode itu memungkinkan efisiensi biaya pembangunan dengan harga satuan sekitar Rp3,8 juta per meter persegi, lebih rendah dibandingkan angka acuan maksimal yang mereka sebut berada di kisaran Rp6,8 juta per meter persegi.
Gedung tersebut kini telah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak penasihat hukum, telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Namun, keberadaan bangunan yang telah dimanfaatkan dan persoalan efisiensi biaya tetap perlu dinilai secara terpisah dari unsur-unsur pidana yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Kesaksian Mantan Gubernur dan Para Saksi
Tim Penasihat Hukum juga menyoroti kesaksian mantan Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, yang sebelumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam di Pengadilan Negeri Pontianak.
Menurut pihak penasihat hukum, Sutarmidji menerangkan bahwa penyaluran dana hibah tersebut memiliki dasar hukum dan berkaitan dengan kedudukan Masjid Raya Mujahidin sebagai masjid tingkat provinsi beserta fasilitas penunjangnya, termasuk sarana pendidikan.
Pihak penasihat hukum turut menyebut bahwa dalam persidangan, Sutarmidji menegaskan kedua terdakwa tidak memperkaya diri sendiri melalui pembangunan tersebut.
Selain itu, puluhan saksi yang terdiri atas vendor, penyedia material, dan pekerja proyek disebut telah memberikan keterangan mengenai proses pembelian material, pembayaran tagihan, serta pelaksanaan pembangunan.
Andi Hariadi menilai keterangan para saksi tersebut penting karena, menurutnya, tidak menguatkan dugaan adanya permintaan imbalan, intervensi harga, atau praktik penggelembungan biaya oleh panitia pembangunan.
Penasihat Hukum Pertanyakan Metodologi Pemeriksaan Ahli
Sorotan berikutnya diarahkan pada keterangan ahli struktur dan ahli auditor yang dihadirkan JPU.
Tim Penasihat Hukum mempersoalkan metode pemeriksaan ahli struktur Hendri Palar. Mereka menyatakan bahwa ahli tersebut menggunakan dokumen proposal awal dan gambar rencana yang dinilai tidak lengkap, serta tidak memeriksa laporan pertanggungjawaban keuangan maupun bukti pengeluaran swakelola.
Penasihat hukum juga mempertanyakan status Sertifikat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang disebut belum dimiliki ahli tersebut ketika melakukan audit fisik bangunan.
Sebagai pembanding, pihak terdakwa menghadirkan ahli struktur Ir. Hasan Husainni, S.T., M.T. Menurut Tim Penasihat Hukum, ahli tersebut menyimpulkan bahwa struktur Gedung SMA Mujahidin dalam kondisi kokoh, sesuai perencanaan, dan tidak menunjukkan indikasi kegagalan bangunan.
Perbedaan keterangan kedua ahli itu, menurut pihak terdakwa, perlu diuji melalui persidangan untuk menilai keandalan metode pemeriksaan serta relevansinya terhadap perkara.
Tim Penasihat Hukum juga mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara oleh ahli auditor BPKP, Maulanasyah Ilmiawan. Mereka menyebut ahli tersebut mengakui bahwa penilaian dilakukan berdasarkan persoalan administratif pada kuitansi, tanpa pemeriksaan langsung ke lapangan untuk melakukan konfirmasi silang atas barang yang dibeli.
Selain itu, pihak penasihat hukum menyoroti keterangan mengenai penggunaan pendekatan yang disebut sebagai keputusan “kasuistis” dalam menilai bukti pengeluaran serta penyusunan laporan audit fisik tanpa melibatkan ahli teknis konstruksi.
Mereka berpandangan bahwa metodologi penghitungan kerugian negara dan kewenangan lembaga yang melakukan audit harus diperiksa secara cermat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Persoalan mengenai kewenangan BPK dan BPKP dalam penghitungan kerugian negara juga perlu dinilai dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang relevan.
Tiga Pos Pengeluaran yang Dipersoalkan
Andi Hariadi menyebut terdapat sejumlah pos pengeluaran yang menjadi perhatian dalam dakwaan JPU, antara lain dana sekitar Rp2,4 miliar, insentif kepanitiaan Rp156 juta, serta biaya perencanaan lebih dari Rp400 juta.
Menurut penjelasan pihak penasihat hukum, dana Rp2,4 miliar telah dibayarkan melalui cek kepada para vendor material pada Desember 2020. Mereka menyatakan penerimaan pembayaran tersebut telah dikonfirmasi oleh para saksi vendor di persidangan.
Sementara itu, insentif kepanitiaan sebesar Rp156 juta disebut sebagai bagian dari anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi panitia dan tim teknis yang terlibat selama proses pembangunan. Pihak penasihat hukum menyatakan bahwa pengeluaran tersebut juga dicatat dalam laporan pertanggungjawaban.
Adapun biaya perencanaan lebih dari Rp400 juta, menurut pihak terdakwa, berkaitan dengan produk pekerjaan berupa dokumen gambar kerja, RAB, pengujian sondir tanah, dan spesifikasi teknis yang dikerjakan oleh sejumlah tenaga ahli.
Tim Penasihat Hukum menilai keterangan para saksi dan dokumen yang muncul dalam persidangan perlu menjadi pertimbangan penting untuk menguji apakah pengeluaran-pengeluaran tersebut benar-benar memenuhi unsur penyimpangan pidana sebagaimana didakwakan.
Bandingkan dengan Perkara Hibah GKE Petra Sintang
Dalam keterangannya, Andi Hariadi juga menyinggung pengalamannya sebagai penasihat hukum dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Gereja GKE Petra Sintang.
Ia menyebut perkara tersebut berakhir dengan putusan bebas bagi klien yang dibelanya. Menurutnya, pengalaman itu menjadi alasan untuk berharap agar perkara dugaan korupsi hibah SMA Mujahidin diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.
Meski demikian, setiap perkara memiliki fakta, alat bukti, dan pertimbangan hukum tersendiri sehingga hasil perkara sebelumnya tidak serta-merta menentukan hasil perkara yang sedang berjalan.
Minta Hakim Mempertimbangkan Masa Penahanan
Menjelang 17 Oktober 2026, Tim Penasihat Hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan status penahanan kedua terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Andi Hariadi menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses peradilan dan berharap seluruh fakta persidangan diperiksa secara objektif sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Bila kita mencermati jalannya persidangan dari awal hingga saat ini, kebenaran materiil harus ditemukan melalui pengujian seluruh fakta dan alat bukti. Kami berharap klien kami dinilai berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan, bukan asumsi,” demikian pokok pernyataan Andi Hariadi.
Tim Penasihat Hukum berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil berdasarkan hasil pembuktian. Sementara itu, penentuan apakah dakwaan JPU terbukti atau tidak tetap menunggu penilaian majelis hakim dalam putusan perkara.
Sumber: Andi Hariadi, S.H., M.H. – Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
#andi hariadi #mujahidin #pontianak #kalbar #kalimantan Barat #hibah #yayasan
Ronny Red
Via
HEADLINE NEWS

