24 C
id

Herman Hofi Soroti Pembuktian Perkara Hibah SMA Mujahidin: Dakwaan Harus Jadi Titik Sentral






Pontianak.suarana.com //
PONTIANAK — Proses persidangan perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak terus menjadi perhatian publik. Memasuki tahapan pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari pihak vendor, perencana, pekerja, hingga pihak lain yang dinilai berkaitan dengan objek perkara.


Ketua Lembaga Hukum dan HAM Yayasan Mujahidin Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menyoroti proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.


Menurut Herman Hofi, seluruh rangkaian pembuktian semestinya tetap berpedoman pada surat dakwaan. Ia menilai, setiap pertanyaan kepada saksi maupun alat bukti yang dihadirkan harus memiliki relevansi dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.







“Dakwaan itu menjadi dasar untuk membuktikan fakta. Semua persoalan, pertanyaan kepada saksi dan alat bukti yang dihadirkan semestinya merujuk pada dakwaan itu sendiri,” ujar Herman Hofi dalam konferensi pers, Rabu, 9 September 2026.


Ia menyampaikan pandangan tersebut dengan menyoroti sejumlah nilai yang menjadi bagian dari materi perkara, di antaranya sekitar Rp2,4 miliar, dana sekitar Rp156 juta, serta dana perencanaan yang disebut sekitar Rp406 juta.


Namun, berdasarkan pengamatannya terhadap persidangan sejauh ini, Herman Hofi menilai belum terdapat keterangan saksi yang menurutnya secara langsung menerangkan adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa sebagaimana didakwakan.


“Semua saksi sudah dihadirkan. Ada saksi vendor, saksi perencanaan, para pekerja, pihak yang berkaitan dengan pembangunan, termasuk saksi lainnya. Tetapi menurut kami, belum ada satu pun yang menerangkan secara langsung bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan,” ungkapnya.


Soroti Relevansi Keterangan Saksi

Herman Hofi juga mempertanyakan relevansi sejumlah saksi yang dihadirkan apabila dikaitkan dengan substansi surat dakwaan.
Menurutnya, keterangan saksi yang memiliki pengetahuan langsung mengenai proses pembangunan maupun pengelolaan kegiatan menjadi bagian penting dalam menguji kebenaran materiil perkara.


Ia menyebut sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam persidangan, termasuk vendor, tenaga perencana, pekerja, ajudan, serta pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan.
Bahkan, kata dia, terdapat pihak dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang turut dipanggil memberikan keterangan.


Meski demikian, Herman Hofi menilai seluruh keterangan tersebut tetap perlu diuji relevansinya terhadap konstruksi perkara yang sedang dibuktikan.
“Kalau saksi yang dihadirkan tidak memiliki relevansi dengan apa yang didakwakan, tentu keterangan itu harus dilihat secara proporsional. Jangan sampai persidangan justru keluar dari substansi dakwaan,” tegasnya.


Dakwaan Harus Menjadi Titik Sentral

Herman Hofi menekankan pentingnya konsistensi antara surat dakwaan, fakta yang dibuktikan di persidangan, alat bukti, serta unsur tindak pidana yang harus dibuktikan oleh penuntut umum.
Menurut dia, banyaknya saksi yang dihadirkan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.


“Yang harus dibuktikan adalah dakwaannya. Kalau pertanyaan-pertanyaan kepada saksi justru tidak masuk kepada substansi dakwaan, maka kita mempertanyakan apa sebenarnya yang hendak dibuktikan,” katanya.
Ia menambahkan, setiap keterangan saksi harus dikaitkan dengan alat bukti lain serta unsur pidana yang menjadi dasar penuntutan.


Pemeriksaan Setempat Dinilai Penting

Sebelumnya, perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak juga telah memasuki tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan pada 4 September 2026.


Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi fisik objek perkara sekaligus mencocokkannya dengan uraian dalam surat dakwaan, keterangan yang muncul selama persidangan, serta aspek teknis yang berkaitan dengan pembuktian.
Herman Hofi menilai pemeriksaan setempat memiliki arti penting karena majelis hakim dapat melihat secara langsung kondisi objek yang berkaitan dengan perkara.


Menurutnya, kondisi nyata bangunan perlu ditempatkan dalam konteks pembuktian secara utuh, termasuk ketika dikaitkan dengan pekerjaan fisik, penggunaan anggaran, dan manfaat pembangunan.
“Fakta lapangan harus menjadi bagian penting dalam menilai konstruksi perkara,” ujarnya.


Minta Seluruh Klaim Diuji di Persidangan

Lebih lanjut, Herman Hofi menyatakan bahwa persidangan merupakan ruang untuk menguji seluruh tuduhan berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, setiap dakwaan harus dapat dibuktikan secara konkret melalui alat bukti yang relevan.


“Kalau memang ada tindak pidana korupsi, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau fakta persidangan tidak mendukung apa yang didakwakan, maka majelis hakim harus melihatnya secara objektif,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan, mulai dari keterangan para saksi, dokumen, kondisi fisik objek perkara, hingga alat bukti lainnya.


Menurut Herman Hofi, putusan nantinya harus dibangun berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak.


Menunggu Penilaian Majelis Hakim

Herman Hofi menyatakan keyakinannya bahwa fakta persidangan akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.


Berdasarkan pengamatannya terhadap keterangan saksi yang telah dihadirkan sejauh ini, ia menilai belum terlihat pembuktian yang menurutnya secara langsung mengarah pada keterlibatan kedua terdakwa dalam tindak pidana korupsi.


Meski demikian, penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara.


Perkara tersebut hingga kini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. Karena proses persidangan belum berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang didakwa tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil serta asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.


Dengan demikian, pernyataan Herman Hofi merupakan pandangan dan penilaian dari pihak yang berkepentingan terhadap perkara. Sementara kebenaran hukum mengenai dakwaan, pembuktian, serta pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa sepenuhnya akan ditentukan melalui proses persidangan dan putusan majelis hakim.
Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H.


Tim Redaksi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -